Menu

Impian Miliki Rumah Terhenti, Warga Banyuwangi Laporkan Pengembang ke Polres Pasuruan Kota

Februari 20, 2026

Publikasi-terkini° Pasuruan _ Impian Aldyan Ismail (29), warga Desa Polean, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, untuk memiliki rumah di wilayah Kota Pasuruan terhenti. Surat tanah kavling yang ia beli sejak 2022 hingga kini tak kunjung terbit.

Merasa dirugikan, Aldy akhirnya melaporkan MM, pemilik perusahaan properti di Kabupaten Pasuruan, ke Polres Pasuruan Kota pada Selasa (17/2/2026).

“Saya beli tanah kavling di Kota Pasuruan tahun 2022, sudah saya lunasi, termasuk biaya AJB, SHM, dan perizinan pembangunan. Dijanjikan AJB keluar enam bulan, SHM satu setengah tahun,” ujar Aldy, seperti yang dikutip dari Bangsaonline, Kamis (19/2/2026).

Aldy menjelaskan, harga tanah kavling seluas 96 meter persegi itu sebesar Rp50 juta. Ia juga membayar biaya legalitas dari AJB ke SHM sebesar Rp10 juta serta perizinan pembangunan Rp1,5 juta.

Kuasa hukum Aldy, Abdur Rosyid, menambahkan bahwa pembayaran telah dilakukan melalui transfer ke rekening BCA milik LL, salah satu pemilik perusahaan properti tersebut.

Karena merasa semua kewajiban telah dipenuhi dan mendapat izin membangun, Aldy mulai mendirikan bangunan pada Oktober 2022. Namun saat pembangunan mencapai sekitar 70 persen pada Desember 2022, ia mulai mempertanyakan kejelasan dokumen tanahnya.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi ke-495: Bangkalan Siap Jadi Daerah Ramah Investasi, Aman, dan Berbudaya

Menurut Aldy, LL saat itu menyebut pengurusan AJB akan berlanjut ke tahun berikutnya. Karena tak kunjung ada kepastian, ia menghentikan pembangunan dan memilih menunggu dokumen kepemilikan selesai.

Sepanjang 2023 hingga 2025, Aldy mengaku terus menanyakan perkembangan surat tanah, namun hanya mendapat jawaban bahwa proses masih berjalan. Hingga akhirnya ia diarahkan untuk berkomunikasi dengan MM.

Aldy sempat meminta pengembalian dana karena proses berlarut-larut. Namun pihak pengembang justru menawarkan tukar guling lahan.

“MM menawarkan tukar guling dari nilai Rp150 juta menjadi Rp125 juta,” ungkapnya.

Hingga awal 2026, Aldy mengaku belum mendapat penyelesaian yang memuaskan sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan untuk menuju tahap selanjutnya,” ujarnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode