Publikasi-terkini° Bangkalan _ Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di sebuah SPBU di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim dari Media publikasiterkini.com menyaksikan langsung puluhan drigen berisi BBM berada di area SPBU 54.691.01 yang berlokasi di Karang Anyar, Karang Panasan, Kecamatan Blega.
Di lokasi tersebut, terlihat sekitar 30 drigen sedang diisi oleh petugas SPBU. Sejumlah drigen tampak penuh dan siap dibawa pergi, sementara lainnya masih dalam proses pengisian.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan bahaya kebakaran karena penyimpanan BBM dilakukan dalam wadah tidak standar, serta pengawasan yang terkesan minim.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada petugas SPBU, jawaban yang diberikan terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan kejelasan resmi. Upaya konfirmasi kepada supervisor (SPV) juga gagal karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Seorang pedagang mie ayam di sekitar lokasi menyebut bahwa SPBU tersebut disebut-sebut memiliki surat izin tertentu untuk melayani pengisian BBM ke dalam drigen. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya.
“Katanya ada suratnya, jadi boleh isi ke drigen. Tapi saya juga tidak tahu pasti,” ujarnya singkat.
Secara hukum, praktik penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c menyebut penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Jika terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 melarang penyimpanan jenis BBM tertentu yang tidak sesuai ketentuan.
Regulasi tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi sekaligus menjaga keselamatan publik.
Masyarakat setempat meminta pengelola SPBU segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak memicu spekulasi di tengah warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dari Pertamina selaku operator distribusi BBM nasional.
(Tim Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini