Publikasi-terkini° Surabaya _ Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Colombo di bawah naungan Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan humanis guna meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat.
Komitmen tersebut juga diterapkan di Satpas SIM Colombo milik Polrestabes Surabaya. Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Tri Arda Meidiansyah, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso dari Tim Pokja Praktik, menjelaskan bahwa pelayanan di Satpas berpedoman pada visi-misi untuk mewujudkan layanan bersih, prosedur cepat dan mudah, serta mendukung konsep Polri Presisi.
Menurut Tri Arda, arahan Kasatlantas AKBP Galih Bayu Raditya menekankan pentingnya pelayanan yang tidak hanya profesional, tetapi juga edukatif dan humanis kepada masyarakat.
“Petugas harus mampu mengedukasi masyarakat terkait keselamatan dan etika berkendara. Kami juga terus melakukan inovasi layanan, termasuk pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SINAR serta penggunaan sistem barcode atau QR Code bagi pemohon yang masuk ruang pelayanan,” ujarnya, Jumat (13/2/2025).
Ia menambahkan, penerapan barcode atau QR Code bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketertiban pelayanan. Sistem tersebut memastikan antrean berjalan adil sesuai urutan kedatangan, sehingga pelayanan menjadi lebih profesional dan sistematis.
Selain itu, sistem digital ini juga berfungsi membatasi akses ke ruang pelayanan agar hanya pemohon berkepentingan yang dapat masuk. Langkah ini dinilai mampu menjaga keamanan, kenyamanan, serta menciptakan ruang tunggu yang lebih kondusif.
“Digitalisasi ini juga membantu memverifikasi apakah pemohon sudah melakukan registrasi atau memenuhi persyaratan sebelum memasuki antrean inti. Ini bagian dari modernisasi layanan di Satpas SIM Colombo agar lebih cepat, akurat, dan nyaman,” tegasnya.
Tri Arda juga menegaskan bahwa area pelayanan utama hanya diperuntukkan bagi pemohon langsung. Pengantar tidak diperkenankan masuk, kecuali dalam kondisi khusus seperti lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping.
“Pengantar diminta menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pemohon,” pungkasnya.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini