Menu

Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Februari 12, 2026

Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Seperti dilansir jpnn.com, Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu di lokasi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus yang kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.

Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, ia duduk di kursi saksi dan diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Kedatangan Khofifah di PN Tipikor Sidoarjo mendapat sambutan ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka tampak hadir memberikan dukungan moral. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi saat Khofifah tiba di pengadilan.

Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan pada 5 Februari 2026.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua Umum KJN: Pancasila adalah Perekat Persatuan dan Fondasi Perdamaian Dunia

Namun, ia berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, serta melakukan persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Dalam persidangan tersebut, Khofifah memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami konstruksi perkara yang didakwakan JPU KPK. (jpnn)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode