Menu

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Semampir Kembali Beroperasi, Warga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan

Februari 12, 2026

Publikasi-terkini° Gresik _ Aktivitas pengurukan atau galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di wilayah Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Padahal, sehari sebelumnya kegiatan tersebut sempat dihentikan setelah mendapat protes keras dari warga setempat.

Material tanah urukan yang disebut berasal dari wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, kembali diangkut menggunakan truk-truk besar. Seperti dilansir jurnalperistiwa, puluhan hingga ratusan truk terlihat lalu lalang setiap hari. Aktivitas itu menimbulkan debu pekat yang diduga mencemari lingkungan sekitar permukiman warga.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga mengeluhkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan, serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Protes yang sebelumnya disampaikan warga dinilai tidak dihiraukan, sehingga kegiatan pengurukan kembali berjalan seperti semula.

“Kami mohon perhatian Presiden Republik Indonesia. Kenapa desa kami seakan-akan kebal hukum? Kami juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur. Anak-anak kami, keluarga kami, seluruh warga mengeluh atas dampak kegiatan ini, baik sekarang maupun ke depan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/2/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengurukan tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial U. Pengangkutan tanah disebut dilakukan secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan serta kenyamanan warga sekitar.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.

Warga Desa Semampir meminta agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat setempat. (jp)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode