Publikasi-terkini.com° Yogyakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi bayang-bayang serius bagi pasar tenaga kerja Indonesia. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 88.519 pekerja terdaftar sebagai korban PHK dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Memasuki 2026, risiko tersebut diperkirakan terus meluas seiring melambatnya rekrutmen di berbagai sektor industri.
Di saat yang sama, struktur ketenagakerjaan nasional masih didominasi sektor informal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, sekitar 57,70 persen atau 85 juta pekerja berada dalam sektor informal dari total 147,91 juta angkatan kerja. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa lebih dari 90 persen unit usaha di Indonesia merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang relatif rentan terhadap guncangan ekonomi.
Menyempitnya peluang kerja dan meningkatnya PHK tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber pendapatan, tetapi juga berpotensi memicu keretakan sosial. Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat mendorong lahirnya berbagai masalah turunan, mulai dari kemiskinan baru hingga meningkatnya konflik di tingkat masyarakat.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai fenomena PHK saat ini tidak bisa dilepaskan dari perlambatan ekonomi global. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan ini menjadi jauh lebih serius ketika negara gagal mengantisipasi dampak sosialnya.
“PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Jika dibiarkan, akan muncul frustasi sosial dan berbagai pola perilaku negatif di masyarakat,” ujar Hempri Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, arah pembangunan sosial di Indonesia masih terlalu menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tanpa mempertimbangkan efek jangka panjang terhadap masyarakat rentan. Ia mengkritisi alih fungsi lahan produktif yang masif menjadi kawasan komersial, yang justru semakin mempersempit ruang hidup kelompok kecil.
“Pembangunan seharusnya tidak hanya menguntungkan kelompok elit. Ketika masyarakat kecil semakin tersisih, itu menandakan adanya persoalan struktural yang belum diselesaikan,” tegasnya.
Dalam konteks perlindungan sosial, Hempri juga menilai kebijakan negara masih belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal. Skema jaminan ketenagakerjaan masih didesain dengan logika sektor formal, sehingga kelompok seperti petani, nelayan, dan pekerja lepas berada di luar perlindungan efektif.
“Ini menunjukkan kebijakan sosial kita belum inklusif. Padahal mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dampak PHK tidak berhenti pada persoalan ekonomi semata. Kohesi sosial dan kesehatan mental masyarakat ikut terancam. Lonjakan angka kriminalitas, stres berat, hingga bunuh diri menjadi risiko nyata ketika peluang hidup semakin terbatas.
Sebagai solusi, Hempri mendorong pemerintah melakukan realokasi anggaran secara lebih berpihak. Namun, ia menekankan bahwa realokasi tidak sekadar memindahkan pos belanja, melainkan harus diarahkan pada kebijakan produktif yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial.
“Selama PHK hanya dipahami sebagai isu industrial dan efisiensi ekonomi, negara akan terus gagal membaca krisis sosial yang lebih luas. PHK adalah persoalan kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan pembangunan yang adil dan inklusif,” pungkasnya.
Sofi/bj


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini