Menu

Menegur Demi Disiplin, Guru Madrasah di Sampang Justru Jadi Korban Kekerasan

Februari 8, 2026

Publikasi-terkini° Sampang _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan dua pria terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap seorang guru madrasah. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB.

“Korban bernama Abdur Rozak (20), seorang guru madrasah. Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan,” ujar AKP Eko, Sabtu (8/2/2026).

AKP Eko menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kejadian pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban yang mengajar di Madrasah Miftahul Adfal menegur seorang murid yang bercanda di dalam kelas dengan memukul bahu kanan murid tersebut menggunakan kayu penunjuk huruf di papan tulis.

“Teguran itu rupanya tidak diterima oleh orang tua murid,” jelasnya.

Puncak kejadian terjadi dua hari kemudian. Pada Kamis sore, dua pria berinisial SM (29) dan HM (30) mendatangi korban. Salah satu pelaku, SM, memukul pipi kiri korban dengan tangan terbuka serta mengancam menggunakan sebilah celurit. Sementara pelaku HM turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

“Meskipun korban sudah meminta maaf, para pelaku tetap melakukan kekerasan secara bersama-sama,” tambah AKP Eko.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, bersama Kapolsek Kedungdung, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan modus pemukulan dan motif tidak terima karena anak salah satu pelaku ditegur oleh korban saat mengajar.

“Kasus ini masih kami dalami dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode