Menu

Hoaks SIM Gratis 2026 Marak di TikTok, Satpas SIM Colombo Surabaya Beri Klarifikasi Tegas

Februari 8, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kembali marak beredar di media sosial TikTok unggahan yang mengklaim adanya program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gratis pada tahun 2026. Informasi menyesatkan tersebut menyasar masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, termasuk wilayah pelayanan Satpas SIM Colombo Surabaya.

Dalam unggahan TikTok tersebut, pengunggah mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis melalui tautan yang dicantumkan di akhir video. Program itu diklaim hanya berlaku sepanjang tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, didampingi Iptu Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktik), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Faktanya, tidak ada informasi resmi dari situs pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM gratis pada tahun 2026,” tegas Iptu Hariyo, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, ketiadaan rujukan resmi menjadi indikasi kuat bahwa klaim tersebut patut diragukan. Penelusuran juga telah dilakukan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yakni @korlantaspolri.ntmc di Instagram.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Akhir Pekan, Polsek Semampir Bersama Satpol PP Gelar Patroli Harkamtibmas Dini Hari

“Dari akun resmi tersebut sudah ada klarifikasi bahwa klaim pembuatan SIM gratis adalah tidak benar atau hoaks,” jelasnya.

Kasubnit Satpas SIM Colombo kembali menegaskan bahwa informasi pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yang viral di media sosial, baik untuk tahun 2025 maupun 2026, sepenuhnya tidak benar.

“Korlantas Polri menegaskan tidak ada program SIM gratis. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Masyarakat juga harus waspada terhadap praktik phishing atau penipuan yang meminta data pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada aturan mengenai SIM gratis, apalagi SIM berlaku seumur hidup. SIM tetap wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.

“Jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar di media sosial dan hindari mengklik tautan tidak resmi yang menjanjikan layanan gratis,” imbuhnya.

Kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, Satpas SIM Colombo juga mengimbau agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang berpotensi hoaks. Ada lima langkah yang harus dilakukan saat menerima informasi mencurigakan, yakni:

  1. Saring sebelum menyebarkan informasi.
  2. Periksa sumber informasi dan kredibilitasnya.
  3. Cek fakta melalui situs cek fakta atau media terpercaya.
  4. Gunakan logika dan hindari provokasi emosional.
  5. Laporkan konten palsu ke platform terkait atau pihak berwenang.
Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 4 Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP 

“Berdasarkan klarifikasi ini, dapat dipastikan bahwa rumor SIM gratis 2026 maupun SIM seumur hidup adalah hoaks. Proses pengurusan SIM baru maupun perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Hariyo.

Untuk informasi resmi dan terbaru, masyarakat diimbau mengikuti akun Instagram @satpascolombo_sby atau @korlantaspolri.ntmc.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode