Publikasi-terkini° Surabaya _ Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menertibkan praktik pungutan liar (pungli) dan juru parkir liar di Jalan Dupak, Surabaya, Jumat (6/2/2026). Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, S.E., didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Dwi Irwanto, bersama delapan personel piket fungsi. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 dan Surat Perintah Nomor Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua pria yang berperan sebagai juru parkir liar. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang sah, serta diketahui menggunakan karcis parkir yang sudah tidak berlaku.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar KTP, satu KTA juru parkir yang sudah tidak aktif, dua lembar karcis parkir yang tidak sesuai ketentuan, serta satu rompi juru parkir.
Wakapolsek Bubutan AKP Widodo menyampaikan bahwa penertiban juru parkir liar merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pungutan liar di wilayah hukum Polsek Bubutan.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Widodo.
Polsek Bubutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini