Publikasi-terkini° Sumenep _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026), dengan korban berinisial M (55) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka bacok di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini sempat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat setempat. Polisi menetapkan seorang pria bernama Lutfi sebagai pelaku pembunuhan. Aksi nekat tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu, karena pelaku mengaku sering diejek oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban atas nama Mukhlis dan pelaku atas nama Lutfi. Setelah kejadian penganiayaan, pelaku melarikan diri,” ujar AKP Agus Rusdiyanto kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Agus, pelaku sempat kabur ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi Tim Resmob Polres Sumenep, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
“Anggota Resmob melakukan pengejaran setelah mendapat informasi pelaku melarikan diri ke suatu wilayah. Alhamdulillah, pelaku atas nama Lutfi berhasil ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati akibat ejekan yang dilakukan korban terhadap pelaku sebelum kejadian.
“Motifnya cemburu dan sakit hati. Dari keterangan pelaku, sebelum kejadian korban mengejek pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah AKP Agus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iN)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini