Menu

Polresta Malang Kota Ungkap Pencurian Motor oleh Dua Bocah di Bawah Umur

Februari 4, 2026

Publikasi-terkini° Malang _ Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 2 bocah di bawah umur. Bocah berusia 10 tahun dan 16 tahun nekat menggondol motor di kawasan Blimbing, Kota Malang pada 27 Januari 2026 lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan untuk kedua tersangka saat ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka kini sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang terkait penanganan pidana anak.

“Polresta Malang Kota telah mengungkap peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Blimbing, tersangkanya 10 tahun dan 16 tahun,” kata Putu, Selasa, (3/2/2026).

Putu mengatakan, bahwa untuk urusan pidana anak mereka harus berhati-hati. Sebab, mereka menunggu kesimpulan dan rekomendasi dari Bapas. Setelah itu mereka akan mengambil langkah apakah kemungkinan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak tersangkut kasus hukum atau langkah lainnya.

“Tentunya kami juga memikirkan masa depan para pelaku. Kami persangkakan ada Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G, lalu Pasal 477 ayat (2) KUHP,” ujar Putu.

Hasil penyelidikan polisi diketahui para tersangka nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor sendiri. Untuk penangkapan pelaku terungkap usai polisi menyelidiki hasil rekaman CCTV milik warga. Selain itu, diketahui tersangka juga pernah mencuri di Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

“Peristiwa lain di Polsek Dau. Mereka otodidak. Alhamdulillah barang buktinya juga sudah kami sita semua,” ujar Putu. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode