Menu

Eks Dirut Umum PT Pertamina Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembelian Lahan Kuningan

Februari 4, 2026

Publikasi-terkini° Jakarta _ Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada kurun waktu 2012–2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, P. Hutasoit, menilai Luhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Tindak pidana tersebut berupa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Luhur dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Tak hanya itu, Luhur juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar. Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang barang bukti aset untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan di Timika

Aset yang dimaksud meliputi 151 Surat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) serta 151 bidang tanah dan bangunan yang telah disita dalam perkara ini.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tegas JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Luhur melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Luhur juga dinilai memberatkan karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp348,69 miliar.

Adapun hal-hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta kooperatif selama persidangan.

Dalam perkara ini, Luhur didakwa memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp348,69 miliar melalui pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pertamina Energy Tower (PET).

Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain berupa pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013 pada 5 November 2012, tanpa didukung kajian investasi yang memadai.

Baca Juga :  Abdul Aziz, S.H. Kritik Kinerja Pj Kades Sumber: Soroti Masalah Infrastruktur dan Transparansi Dana Desa

Secara rinci, kedua korporasi tersebut diperkaya sebesar Rp260,51 miliar dari pembayaran lahan di luar Jalan MHT yang nilainya melebihi harga wajar, berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR) di bawah supervisi DP MAPPI.

Selain itu, Pertamina juga membayar fasilitas umum berupa Jalan MHT yang seharusnya tidak dibayarkan, dengan nilai mencapai Rp88,18 miliar.

JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan Luhur bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, antara lain Gathot Harsono, Hermawan, Firman Sagaf, dan Nasiruddin Mahmud.

Atas perbuatannya, Luhur terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode