Publikasi-terkini° Surabaya _ Budaya koruptif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tak kunjung padam. Praktik rasuah yang telah mengakar sejak dua dekade lalu justru terus bertransformasi dengan modus yang semakin tersembunyi dan sistematis.
Jika sebelumnya korupsi dilakukan secara terang-terangan melalui program bantuan, kini anggaran disamarkan lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan dimanfaatkan sebagai alat relasi pribadi, termasuk melalui fenomena yang dikenal sebagai “istri siri”.
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim, menilai praktik korupsi di DPRD Jatim mengalami evolusi. Menurutnya, anggota dewan yang berpengalaman memiliki banyak cara untuk menjarah anggaran sekaligus menghindari jeratan hukum.
“Anggota dewan yang sudah lama menjabat itu punya cara-cara baru. Karena itu perlu perubahan serius, mulai dari penguatan pakta integritas, perbaikan tata kelola, hingga monitoring dan pengawasan online secara realtime agar bisa diawasi publik secara langsung,” tegas Surokim, dilansir oleh selalu.id, Senin (2/2/2026).
Kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 menjadi tonggak awal krisis integritas DPRD Jatim. Mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Fatkhur Rosyid, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana P2SEM sebesar Rp9,2 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dana tersebut justru dialihkan kepada rekanan yang tidak memiliki kapasitas teknis. Akibatnya, sedikitnya 127 proyek bantuan usaha mikro dan infrastruktur pedesaan mangkrak atau berkualitas rendah. Di Kabupaten Jombang, misalnya, 15 unit warung makan rakyat hanya bertahan enam bulan karena material bangunan tidak sesuai standar.
Dua dekade berselang, skandal serupa kembali mencuat lewat korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir). Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjutak, divonis sembilan tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun pada akhir 2023. Ia terbukti menyalahgunakan anggaran Rp18,5 miliar untuk program pertanian di Madura dengan menunjuk kontraktor tanpa tender serta memotong dana hingga 25 persen.
Alih-alih berhenti, praktik korupsi justru bergeser. Anggaran Pokir kini tidak lagi dikelola secara terbuka, melainkan “disembunyikan” dalam alokasi anggaran sejumlah dinas, seperti Dinas Pertanian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Dinas Kesehatan melalui SIPD.
Sumber internal salah satu dinas di Surabaya mengungkapkan bahwa pengaruh anggota dewan dalam menentukan rekanan proyek masih sangat kuat.
“Mereka memberikan rekomendasi kontraktor dengan alasan berpengalaman. Padahal banyak yang baru berdiri dan tidak memiliki izin usaha sah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, muncul fenomena yang disebut sebagai “pergeseran dari aspirasi Pokir menuju lendir” sejak era mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi. Ia diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi dana hibah Pokir senilai Rp398,7 miliar periode 2019–2022, yang turut melibatkan istri keduanya, Fujika, dalam pengelolaan proyek.
Sejumlah anggota dewan lain disinyalir melakukan pola serupa dengan menunjuk perempuan yang dinikahi siri untuk mengendalikan proyek-proyek Pokir. Dengan cara ini, aliran dana dinilai lebih mudah dikontrol.
KPK mengungkapkan, hanya sekitar 40 persen dana Pokir yang benar-benar dirasakan masyarakat, sementara sisanya habis untuk berbagai fee dan kepentingan pribadi.
Surokim menegaskan, pakta integritas anggota dewan harus diperkuat secara progresif.
“Sebab bagaimanapun, mereka akan tetap mencari cara menyiasati anggaran sebagai sumber biaya politik dan mengembalikan modal politik yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Fakta terbaru menunjukkan korupsi masih membudaya. Pada November 2025, Kejaksaan Tinggi RI mengumumkan penyidikan terhadap tiga anggota DPRD Jatim dari fraksi berbeda terkait dugaan korupsi dana Pokir senilai Rp27 miliar di Kabupaten Pasuruan dan Kota Mojokerto. Dana yang seharusnya untuk infrastruktur pedesaan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembiayaan politik.
Selain itu, BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Jatim 2024 mencatat 23 temuan ketidaksesuaian prosedur pengelolaan dana Pokir di delapan dinas daerah.
Sebagai respons, Pemprov Jatim menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Pokir. Aturan ini mewajibkan seluruh proyek Pokir diumumkan secara terbuka melalui platform e-procurement serta diaudit secara berkala oleh BPK Provinsi Jatim.
Namun, data KPK mencatat sejak 2008 hingga 2025, sebanyak 37 anggota DPRD Jatim terjerat kasus korupsi. Ironisnya, hanya sekitar 60 persen yang benar-benar menjalani hukuman penjara.
Kondisi ini menegaskan bahwa tanpa pengawasan publik yang kuat dan transparansi total, korupsi di DPRD Jawa Timur berpotensi terus berulang dengan wajah dan modus yang berbeda. (s.i)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini