Menu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Kendaraan Hasil Kejahatan di Sidoarjo, 75 Motor dan 4 Mobil Disita

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/1/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 75 unit sepeda motor dan empat unit mobil yang diduga berasal dari tindak pidana penggelapan dan pencurian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan korban berinisial RA yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh pelaku FA (35).

“Awalnya dari laporan korban yang motornya dipinjam kemudian tidak dikembalikan. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan menangkap FA sebagai pelaku penggelapan,” ujar Edy kepada Radar Surabaya, Jumat (30/1/2026).

Dari penangkapan FA, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan MS (35) yang berperan sebagai penadah, serta PR sebagai perantara penjualan kendaraan hasil kejahatan.

“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan, yakni pelaku penggelapan, penadah, dan perantara,” jelas Edy.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa salah satu tersangka penadah kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait asal-usul puluhan kendaraan yang diamankan.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas

“Kami masih mendalami asal-usul 75 kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat tersebut. Diduga berasal dari berbagai wilayah,” ungkapnya.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro, dan beberapa kota lainnya. Dari total 75 sepeda motor, sekitar 10 unit belum diketahui identitas pemiliknya.

“Kami berkoordinasi dengan Ditlantas untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nanti akan diketahui apakah hasil penggelapan, pencurian, atau tindak pidana lainnya,” beber mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim itu.

Edy menambahkan, setelah proses identifikasi selesai, pihak kepolisian akan mengumumkan kepada masyarakat agar pemilik sah dapat mengambil kembali kendaraannya.

“Nantinya kendaraan bisa diambil pemiliknya secara gratis dengan membawa dokumen bukti kepemilikan,” tegasnya.

Terkait modus operandi, Edy menjelaskan bahwa pelaku penadah memasarkan kendaraan melalui media sosial, salah satunya Facebook.

“Ada yang dijual hanya dengan STNK, bahkan tanpa surat sama sekali. Pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua tahun,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode