Menu

14 Napi High Risk dari Lapas Porong Dipindahkan ke Nusakambangan, Total 46 Warga Binaan

Februari 1, 2026

Publikasi-terkini° Sidoarjo _ Pulau Nusakambangan kembali menjadi tujuan pemindahan narapidana berisiko tinggi. Sebanyak 14 warga binaan dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo resmi dipindahkan ke pulau yang dikenal sebagai penjara dengan sistem pengamanan super ketat tersebut.

Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih optimal bagi warga binaan kategori high risk.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan narapidana tidak semata-mata dilakukan karena faktor keamanan, melainkan juga sebagai upaya pembinaan berkelanjutan agar warga binaan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.

“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,” tegas Sohibur, Sabtu (31/1/2026).

Secara keseluruhan, terdapat 46 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat (30/1/2026). Rinciannya, 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Titik keberangkatan utama dari Lapas Porong Sidoarjo melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas Porong Sidoarjo.

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Sohibur menjelaskan, warga binaan yang dipindahkan terjerat berbagai kasus pidana, mulai dari narkotika, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya. Mereka dinilai memiliki potensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal.

“Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai,” ujarnya.

Pemindahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan ke Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa telah dilaksanakan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan serta pembinaan narapidana berisiko tinggi. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode