Menu

Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Satelit Utara

Januari 31, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui press release resmi pada Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya, pada Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka bernama Bayu Wicaksono (29), warga Jalan Dupak Masigit 6/26 Surabaya. Pria kelahiran Mojokerto, 18 Maret 1996, itu berstatus sebagai pekerja swasta. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka memiliki peran sebagai pengipas, yakni menghalangi korban saat dilakukan pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPDA Andriyanto, S.H.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau penghabisan, satu celana warna hitam, dan satu jaket warna hitam. Sementara dari saksi korban, polisi mengamankan satu lembar nota pembelian emas.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan dilakukan oleh tersangka bersama tiga orang rekannya. Dua pelaku lainnya, ROSULAN dan ULUM, berboncengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka Bayu Wicaksono dibonceng oleh pelaku lain bernama Hasan.

Pada 26 Januari 2026, saat para pelaku kembali melakukan aksi penjambretan, ROSULAN dan ULUM berhasil diamankan oleh Polsek Asemrowo. Sementara itu, tersangka Bayu Wicaksono ditangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal di kawasan Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para pelaku, yakni ROSULAN berperan sebagai joki yang membonceng ULUM selaku pemetik atau eksekutor. Sedangkan tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas yang bertugas menghambat korban.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sukomanunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Press release tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPDA Andriyanto, S.H.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode