Menu

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Tukang Cukur Rambut dengan BB Sabu 1,75 Gram

Januari 30, 2026

Publikasi-terkini° Pasuruan _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria berinisial BH (23), warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tukang cukur rambut itu ditangkap pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menegaskan penangkapan BH bukan hasil operasi acak, melainkan rangkaian penyelidikan yang berawal dari proses interogasi terhadap tersangka sebelumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut,” ujar Ronny, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan BH di kamar kontrakannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat kotor 1,75 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain hitam, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

AKP Ronny menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Peredaran narkotika merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, BH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Proses hukum terus berlanjut melalui gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode