Menu

Polsek Gubeng Ringkus Tiga Residivis Curanmor di Pucang Jajar Surabaya

Januari 30, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu (21/12/2025) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang seluruhnya merupakan residivis kasus kriminal.

Pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya satu pelaku di lokasi kejadian. Sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil membekuk seluruh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santoso, mengatakan pelaku pertama yang ditangkap berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

“Setelah menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, kami kembangkan dan berhasil menangkap pelaku joki yang sebelumnya kabur,” ujar Dwi Santoso, Kamis (29/1/2026).

Selain dua pelaku yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan satu pelaku lain yang berperan sebagai pemilik kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Jadi kami tidak hanya menangkap dua pelaku yang terekam CCTV saat kejadian, tetapi juga menangkap pelaku lain yang memiliki kunci T, meski saat di Jalan Pucang Jajar tidak ikut beraksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Disiksa Majikan di Saudi, PMI Asal Malang Dipulangkan Usai Polda Jatim Tangkap Penyalur Ilegal

Adapun identitas para pelaku yakni Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo, yang ditangkap di lokasi kejadian dan berperan sebagai eksekutor. Pelaku kedua, Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B, berperan sebagai joki motor dan sempat melarikan diri. Sementara pelaku ketiga, Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki, berperan sebagai pemilik kunci T.

Penangkapan Moch Yasin dilakukan setelah adanya pengakuan dari Sahrul Rossi terkait kepemilikan kunci T yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Sahrul Rossi tidak hanya diamankan sebagai pemilik kunci T. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Toko Hasan, Jalan Kapasan, pada Desember 2025,” ungkap Dwi Santoso.

Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis. Herman Hariyanto tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa, sedangkan Moch Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor. Sementara Sahrul Rossi belum pernah tertangkap dalam kasus curanmor, namun saat diamankan berada dalam kondisi mabuk usai pesta narkoba.

“Untuk Rossi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor, namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba,” pungkas Dwi Santoso.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode