Menu

Kasus Penusukan di Gayungan Diselesaikan Damai, Pelaku dan Korban Sepakat Restorative Justice

Januari 30, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kasus penusukan yang melibatkan seorang mahasiswi akademi keperawatan berinisial A (21) terhadap kekasihnya, Z (21), di kawasan Gayungan, Surabaya, diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice.

Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara kedua pasangan. Dalam kejadian itu, A diduga membawa pisau dapur dan menusuk korban hingga menyebabkan sejumlah luka. Z mengalami luka sobek sekitar 5 sentimeter di lengan kiri, luka di pelipis mata kanan, serta memar di bagian kepala kanan.

Korban yang akrab disapa Zein diketahui bekerja sebagai penjaga rumah kos di Jalan Ketintang Timur Gang Vb, milik seorang warga bernama Muchlis. Hubungan Zein dan A disebut-sebut tidak berjalan harmonis dalam beberapa waktu terakhir.

Informasi yang dihimpun dari Herman, warga sekitar Jalan Ketintang Timur Gang Vb, menyebutkan bahwa A kerap menghabiskan waktu bahkan bermalam di rumah kos yang dijaga oleh Zein.

“Sehari-hari saya jaga warkop di sekitar Gang Vc dan Vb. Jadi saya cukup tahu aktivitas di kos itu. Setahu saya, yang perempuan sering main lama dari pagi sampai malam di kos milik Bu Muchlis,” ujar Herman.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla Susulan Gunung Welirang, Polres Mojokerto Dirikan Posko dan Siagakan Personel Brimob

Usai kejadian penusukan, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku A diamankan oleh petugas ke Polsek Gayungan.

Namun, proses hukum tidak berlanjut hingga tahap penahanan lantaran kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Kapolsek Gayungan AKP Edo Damara Yudha membenarkan adanya kesepakatan tersebut.

“Benar, kedua belah pihak sepakat menjalani perdamaian dan kasus tidak dilanjutkan. Proses damai telah memenuhi syarat dan ada poin-poin yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai,” kata AKP Edo, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, proses restorative justice telah dilakukan pada Selasa (27/1/2026) dengan menghadirkan keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, pihak kepolisian enggan merinci isi dari kesepakatan perdamaian tersebut.

Di sisi lain, Ketua RW 1 Kelurahan setempat, Prayogo, mengaku tidak dilibatkan dalam proses perdamaian yang dilakukan di kepolisian.

“Saat kejadian malam itu saya diberi tahu Babinkamtibmas Polsek Gayungan. Saya ikut mendampingi dari rumah kos sampai ke Polsek dan pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Tapi saat ada perdamaian, kami perangkat kampung tidak ada yang diundang,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan: Kapolres Bojonegoro Ajak Santri Al-Fatimah Jauhi Judol dan Bullying

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Gayungan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kesepakatan damai tersebut. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode