Menu

Motor Tanpa Pelat Nopol Disinyalir Terkait Curanmor, Polisi Gencarkan Operasi Tilang di Surabaya

Januari 29, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Kepolisian akan menggencarkan operasi penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan (nopol), khususnya pelat belakang, di wilayah Surabaya. Kendaraan tanpa pelat nomor dinilai kerap terindikasi berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, dalam sejumlah kasus, kendaraan tanpa pelat nomor sering digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum serta menghindari proses identifikasi.

“Motor yang tidak dilengkapi pelat nomor kerap menjadi bagian dari modus kejahatan, khususnya curanmor,” ujar Galih saat mengudara dalam Program Wawasan Polling dengan topik “Setuju atau Tidak Polisi Menilang Kendaraan Tanpa Plat Nomor?”, Kamis (29/1/2026).

Galih menjelaskan, belakangan ini muncul modus pelanggaran lalu lintas dengan cara melepas pelat nomor bagian belakang. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Yang sering dilepas itu pelat belakang, karena memang tidak bisa tercapture oleh ETLE. Ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari jeratan hukum,” jelasnya.

Untuk menutup celah tersebut, Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar operasi gabungan skala besar. Penindakan akan difokuskan pada kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi pelat nomor, terutama pelat belakang.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian di Toko Madura yang Viral di Medsos

“Dalam kasus pelat nomor, kami harus menggunakan tilang manual. Karena ETLE tidak bisa menangkap pelanggaran jika pelat belakang tidak terpasang,” kata Galih.

Ia menegaskan, dasar hukum penindakan mengacu pada Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Meski demikian, Galih menekankan bahwa penindakan terhadap kendaraan tanpa pelat nomor tidak serta-merta langsung dikaitkan dengan tindak pidana. Menurutnya, diperlukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan kejahatan.

“Untuk mengungkap dugaan pidana tentu ada prosesnya. Tapi penindakan lalu lintas tetap kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ss)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode