Menu

Terbakar Cemburu, Mahasiswi di Surabaya Tusuk Kekasih Hingga Masuk Rumah Sakit

Januari 28, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya _ Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi berinisial A (21) yang tega menusuk kekasihnya sendiri, Z (21), akibat dilanda api cemburu. Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu Surabaya karena mengalami luka tusuk di lengan kiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (26/1/2026) malam di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ketintang PTT V-D, Surabaya. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Gubeng, sementara korban berasal dari Banjarmasin dan tengah menempuh pendidikan di Surabaya.

Kapolsek Gayungan AKP Edo Damara Yudha menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat pelaku menghubungi korban. Mendapat kabar bahwa korban sedang sakit, pelaku kemudian mendatangi kos korban untuk menjenguk. Namun, setibanya di lokasi, kamar kos dalam keadaan kosong.

Pelaku pun menunggu hingga korban kembali. Ketegangan terjadi sesaat setelah korban tiba di kos.

“Begitu korban datang, pelaku langsung merampas handphone korban dan memeriksa isi komunikasinya. Korban mengakui baru saja jalan dengan teman wanita. Dari situ terjadi cekcok, pemukulan, hingga penusukan pada lengan kiri korban,” ujar AKP Edo, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Selain menusuk korban, pelaku juga sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan ponsel. Terkait senjata yang digunakan, polisi memastikan pisau tersebut tidak dipersiapkan sebelumnya.

“Pisau yang dipergunakan pelaku sudah tersedia di dapur kos, bukan sengaja dibeli untuk melukai korban. Diketahui korban baru saja pindah kos setelah putus dengan pelaku,” tambahnya.

Usai kejadian, korban langsung mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku diamankan dan kini ditahan di Mapolsek Gayungan. Polisi masih menunggu proses mediasi antara kedua belah pihak keluarga.

Meski melibatkan pelaku perempuan, kasus ini tidak dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menegaskan bahwa perkara tersebut masuk kategori kriminal umum.

“Kasus ini merupakan penganiayaan karena korban dan pelaku berstatus kekasih, bukan pasangan suami istri. Apabila pasutri, barulah masuk ranah KDRT dan ditangani Unit PPA,” jelas Melatisari.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut dan belum memastikan apakah penanganan kasus sepenuhnya dilakukan Polsek Gayungan atau akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (bo)

 

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode