Menu

Ibu-ibu di Lamongan Laporkan Koperasi ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rugikan Nasabah Rp5 Miliar

Januari 28, 2026

Publikasi-terkini° Lamongan _ Sebanyak 75 nasabah koperasi di Lamongan, yang mayoritas merupakan kaum ibu, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh manajemen salah satu koperasi ke Mapolres Lamongan, Selasa (27/1/2026). Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Para korban didampingi kuasa hukum dari LBH Mawaddah Lamongan. Kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ning Ati, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak koperasi tidak membuahkan hasil.

“Total kerugian yang dialami sekitar 75 nasabah yang melapor diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar,” ujar Indahwan di Polres Lamongan.

Indahwan menambahkan, laporan resmi sebenarnya telah diserahkan sejak Senin (26/1/2026). Namun hingga kini, pihak koperasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana para nasabah, meskipun musyawarah telah dilakukan berulang kali.

“Senin kemarin kami mendampingi perwakilan para nasabah datang ke Polres karena proses beberapa kali mediasi tidak ada titik temu,” tegasnya.

Terkait aspek hukum yang akan dikenakan, Indahwan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Apakah nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan penyidik yang menentukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

Salah satu korban, Mia (nama samaran), penjual skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Ia bergabung dengan koperasi tersebut sejak 2025 dengan tujuan mencari modal usaha.

“Harusnya saya dapat pinjaman Rp90 juta, tapi yang cair cuma sekitar Rp70 juta. Sisanya tidak jelas,” ungkap Mia.

Ironisnya, meski Mia rutin membayar cicilan ke koperasi, ia tetap dikejar-kejar oleh pihak mitra penyedia dana. Ia menduga dana cicilan yang dibayarkan tidak diteruskan oleh koperasi.

“Akibatnya saya terus ditagih, padahal saya sudah bayar,” keluhnya.

Mia juga mengaku khawatir karena aset berharganya masih ditahan oleh koperasi. “Harapan saya sertifikat saya segera dikembalikan. Jaminannya berupa SHM,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya laporan dari puluhan nasabah tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para saksi pelapor.

“Laporannya baru masuk kemarin. Polisi akan menangani laporan ini secara profesional. Ada langkah-langkah awal yang sedang dilakukan penyidik,” ujar Ipda Hamzaid.

Polisi juga memastikan akan menelusuri keberadaan pengurus koperasi serta aliran dana untuk mengungkap adanya dugaan praktik penggelapan dalam pengelolaan koperasi tersebut. (bo)

 

Baca Juga :  Semangat 'Polisi Bersama Masyarakat: Polda Jatim Dirikan Posko Karhutla dan Distribusikan Air Bersih di Pasuruan

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode