Publikasi-terkini° Sampang, _ Polisi menangkap seorang pria berinisial AW (30), warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Camplong saat menggerebek sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (21/1/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar empat gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua korek api, satu pipet, serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A25 yang dilengkapi kartu SIM dan diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Camplong,” ujar Eko, Selasa (27/1/2026).
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Eko.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini