Menu

Selundupkan Pil Terlarang dalam Kondom, Oknum Perawat Puskesmas di Lumajang Ditangkap

Januari 27, 2026

Publikasiterkini.com° Lumajang – Seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial EA (30) tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil jenis Y ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur. Aksi tersebut terjadi saat jam kunjungan lapas berlangsung.

Pelaku diketahui merupakan perawat P3K yang bertugas di UPTD Puskesmas Randuagung, Kabupaten Lumajang. Dalam menjalankan aksinya, EA menggunakan modus menyembunyikan pil terlarang di area kemaluan yang dibungkus menggunakan kondom untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Agus Salim, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan itu terungkap berkat kejelian petugas pengamanan yang mencurigai adanya kejanggalan saat pemeriksaan pengunjung. Kecurigaan muncul setelah petugas melihat tonjolan mencurigakan di area kemaluan EA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan lapas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua paket pil jenis Y yang disembunyikan pelaku.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan dua paket pil jenis Y yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di kemaluan pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 240 butir pil berlogo Y,” terang Agus Salim, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Menurut Agus Salim, setelah temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Lumajang langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dan melibatkan Polres Lumajang untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan keamanan lapas serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Apapun tindakan yang melanggar peraturan dan tata tertib, terlebih lagi melanggar hukum, akan kami usut tuntas,” ungkap Agus.

 

Sofi/bj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode