Menu

Satlantas Polres Kediri Kota Tegaskan Sanksi Tegas Bus Ugal-ugalan, Kendaraan Bisa Ditahan

Januari 26, 2026

Publikasi-terkini° Kediri _ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bus yang ugal-ugalan maupun melanggar aturan lalu lintas. Penindakan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga penahanan kendaraan guna memberikan efek jera.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

“Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama, khususnya para pengguna jalan,” ujar AKP Tutud.

Ia menjelaskan, sanksi tilang akan diberlakukan selama dua bulan sejak penindakan dilakukan. Apabila bus yang sama kembali melakukan pelanggaran, maka kendaraan akan langsung ditahan oleh petugas.

“Kalau nanti bus tersebut masih tetap melanggar lagi, penindakan tilang selanjutnya kita akan tahan kendaraannya,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan akan dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Petugas akan diterjunkan baik dengan seragam dinas maupun berpakaian preman untuk memastikan pengawasan berjalan lebih efektif.

“Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada petugas dinas, sehingga bisa dipastikan benar-benar ada bus dengan pelat nomor tertentu yang melanggar,” jelas Tutud.

Baca Juga :  Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Selain penindakan, Satlantas Polres Kediri Kota juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus pelanggar lalu lintas. Langkah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja personel di lapangan.

“Saya minta tolong agar para pengemudi taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, baik pengguna bus maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Kebijakan tegas ini menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek. Bus tersebut diduga menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat sore (23/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, bus menabrak sejumlah sepeda motor, mobil, hingga rumah warga. Diduga sopir tidak mengurangi kecepatan meskipun di depannya terdapat kendaraan yang berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.

Polisi menegaskan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dan akan menjadi dasar pengawasan ketat terhadap seluruh angkutan umum, khususnya bus antarkota, di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode