Menu

Polrestabes Surabaya Bentuk Satres PPA dan PPO, AKBP Melatisari Ditunjuk sebagai Kasatres

Januari 26, 2026

Publikasi-terkini° Surabaya, _ Polrestabes Surabaya resmi membentuk Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) sebagai satuan kerja tersendiri. Satuan ini sebelumnya berada di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pengukuhan Satres PPA dan PPO digelar di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/1/2026), sekaligus dirangkaikan dengan serah terima jabatan pimpinan satuan. Dalam kegiatan tersebut, AKBP Melatisari secara resmi ditunjuk sebagai Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.

“Terhitung hari ini telah dikukuhkan Satuan PPA dan PPO sekaligus menunjuk saya sebagai Kasat. Dalam satuan ini terdapat tiga unit yang masing-masing dikendalikan oleh Kanit. Sebelumnya hanya ada Unit PPA, kini dikembangkan menjadi Unit Anak, Unit Perempuan dan Kelompok Rentan, serta Unit Perlindungan Perdagangan Orang,” ujar AKBP Melatisari kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Pembentukan Satres PPA dan PPO di Polrestabes Surabaya merupakan bagian dari pengukuhan serentak secara nasional.

“Dua hari sebelum pengukuhan saya, telah lebih dulu dikukuhkan 11 Polda dengan 22 Polres di seluruh Indonesia yang juga membentuk Satres PPA dan PPO,” tambahnya.

AKBP Melatisari dikenal sebagai perwira polisi wanita yang berpengalaman dalam penanganan perkara perempuan dan anak. Sebelum menjabat sebagai Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, ia pernah bertugas di Unit Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polda Jawa Timur selama dua tahun.

Baca Juga :  Senyum Sumringah Korban Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satres PPA dan PPO memiliki pembagian peran yang jelas di masing-masing unit. Unit Perempuan menangani perkara dengan korban perempuan dewasa dan kelompok rentan, sementara Unit Anak fokus pada kasus kekerasan serta KDRT dengan korban anak-anak.

Sementara itu, Unit PPO memiliki cakupan penanganan yang lebih luas.

“Untuk Unit PPO bisa menangani seluruh bentuk perkara, mulai dari KDRT dengan korban anak dan perempuan, hingga tindak pidana perdagangan orang, termasuk pemaksaan terhadap perempuan untuk kepentingan atau keuntungan segelintir pihak,” pungkas AKBP Melatisari. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode