Menu

Motif Terungkap! Lansia Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Mengaku Tak Menyesal

Januari 26, 2026

Publikasi-terkini° Lamongan _ Polres Lamongan mengungkap motif pembunuhan seorang anak oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Pelaku berinisial SA (77) tega menghabisi nyawa anaknya, SU (56), pada Jumat pagi (23/1).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekecewaan pelaku terhadap korban yang telah berlangsung lama.

“Motifnya sakit hati dan kecewa terhadap korban. Kesimpulan ini kami dapat setelah mendengar keterangan istri sekaligus ibu korban. Hubungan keduanya memang sudah lama tidak harmonis,” ujar AKBP Arif saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa pelaku sebelumnya beberapa kali telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai guru. Niat tersebut akhirnya diwujudkan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban tengah tertidur. Pelaku mengambil tabung elpiji 3 kilogram dan menghantamkan ke kepala korban sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia di tempat.

“Kondisi rumah sedang sepi. Terduga pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji sebanyak lima kali,” jelas Arif.

Baca Juga :  Gerebek Kos-kosan Dupak Surabaya, Polisi dan BNNK Jaring 4 Penghuni Positif Narkoba!

Usai melakukan aksinya, pelaku menutup kepala korban dengan bantal sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Kasus ini terungkap setelah istri korban pulang ke rumah seusai berbelanja di pasar dan mendapati korban telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Arif.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan dalam kondisi kejiwaan normal dan tidak mengalami gangguan mental.

“Pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, mampu menceritakan kejadian secara detail, mengaku bersalah, dan siap bertanggung jawab. Namun, tidak menunjukkan penyesalan,” pungkasnya. (bo)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode