Menu

Pemkot Surabaya Ubah Skema Beasiswa Pemuda Jadi Bansos Pendidikan Mulai 2026

Januari 24, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan perubahan kebijakan Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada pemuda warga Surabaya yang sedang menempuh pendidikan menengah atas.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin perubahan dalam perwali tersebut. Salah satu yang paling mendasar adalah perubahan skema beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos ini diberikan kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025.

“Kalau tahun kemarin semua siswa SMA negeri maupun swasta mendapat uang saku Rp200 ribu, tahun ini berubah menjadi bantuan sosial khusus untuk SMA swasta sederajat berupa biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan,” jelas Arief, Sabtu (24/1).

Menurut Arief, bantuan sosial senilai Rp350 ribu tersebut tidak lagi diberikan langsung kepada siswa, melainkan disalurkan melalui rekening sekolah agar digunakan khusus untuk biaya pendidikan.

“Sekarang uang itu langsung diturunkan ke tingkat sekolahnya sehingga biaya pendidikan anak-anak ini terjamin sampai lulus. Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, maka sekolah tidak boleh lagi memungut iuran lain karena sudah mendapatkan bansos tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Citarum Bandung

Selain bantuan biaya pendidikan, Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan perlengkapan sekolah kepada penerima beasiswa. Untuk siswa sekolah negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, serta sepatu.

“Bantuan berupa seragam dan sepatu akan diberikan kepada penerima beasiswa sekolah negeri,” kata Arief.

Ia menegaskan bahwa program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ini diperuntukkan bagi keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu. Fokus sasaran program adalah keluarga miskin yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5, dengan prioritas utama pada Desil 1 dan 2.

Arief menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi perubahan kebijakan ini kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada 29 September 2025 dan secara luring pada 11 November 2025.

Ia berharap program ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat pembangunan manusia di Kota Surabaya.

“Tidak hanya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tetapi juga memperkuat intervensi untuk menekan angka kemiskinan dan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih layak bagi anak-anak Surabaya,” pungkasnya. (rs)

 

Baca Juga :  Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode