Menu

Bazar Motor Polrestabes Surabaya, Baru 40 dari 1.050 Unit yang Diambil Pemilik

Januari 23, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya – Bazar Motor yang digelar Polrestabes Surabaya untuk mengembalikan sepeda motor hasil pencurian kepada pemiliknya masih berlangsung. Namun hingga Jumat (24/1/2026), jumlah kendaraan yang berhasil diambil pemilik sah masih terbilang minim.

Dari total 1.050 unit sepeda motor yang dipamerkan, baru 40 unit yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Bazar Motor tersebut dibuka sejak Rabu (21/1/2026) sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus mendorong pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan jumlah motor yang telah diambil masih relatif sedikit dibandingkan total barang bukti yang tersedia.

“Terhitung dari awal penyelenggaraan Bazar Motor hingga hari kedua sebanyak 27 unit motor telah diambil. Hari ini, Jumat 24 Januari 2026, bertambah 13 unit, sehingga totalnya menjadi 40 unit,” ujar AKP Hadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa curanmor masih menjadi persoalan nyata di Surabaya meskipun berbagai operasi kepolisian terus digencarkan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

“Patroli malam telah saya perintahkan kepada jajaran. Warga juga harus turut mengamankan kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” tegas Kombes Luthfie.

Selain upaya preventif, penegakan hukum juga terus diperkuat. Kombes Luthfie menegaskan pengungkapan kasus curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.

“Menangkap pelaku di jalan baru sebagian kecil dari pekerjaan. Kami terus memburu jaringan di atasnya, khususnya penadah, agar motor bisa kembali ke pemiliknya,” jelasnya.

Diketahui, seluruh sepeda motor hasil curanmor, razia balap liar, maupun tindak pidana lainnya yang berjumlah 1.050 unit tersebut dapat diambil pemilik sah tanpa dipungut biaya. Pemilik hanya diminta membawa dokumen asli kepemilikan untuk proses verifikasi.

Kapolrestabes Surabaya juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku kejahatan curanmor yang masih beraksi di wilayah Surabaya.

“Siapa pun yang masih nekat, pikirkan kembali. Berhenti, atau kami yang menghentikan,” pungkasnya. (bo)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode