Menu

Usai Insiden Pelemparan, Satlantas Polres Gresik Tingkatkan Keamanan Bus Trans Jatim

Januari 18, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar pertemuan bersama para pengemudi Bus Trans Jatim guna mengevaluasi insiden pelemparan kaca bus yang terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura, Kabupaten Gresik.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan operasional transportasi publik serta menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi.

Pertemuan yang berlangsung di Terminal Bunder Gresik, Minggu (18/1/2026), dipimpin langsung oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro.

Dalam kesempatan itu, seluruh pengemudi Bus Trans Jatim diberikan arahan agar senantiasa waspada saat bertugas di lapangan.

“Kami mengumpulkan seluruh pengemudi untuk memberikan imbauan keselamatan sekaligus mengevaluasi kejadian pasca pelemparan kaca bus. Keselamatan penumpang dan pengemudi menjadi prioritas utama,” ujar Ipda Andreas.

Selain itu, para pengemudi juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam keselamatan selama perjalanan.

Pertemuan ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Ipda Andreas menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa orang lain atau barang.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengemudi rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi guna mencegah gangguan teknis yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami menghimbau secara tegas agar para driver Bus Trans Jatim tidak berkendara secara ugal-ugalan dan selalu mengedepankan disiplin serta etika berlalu lintas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Gresik turut mensosialisasikan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran lalu lintas atau perilaku tidak sesuai aturan.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di 0812-8800-2006.

Diketahui sebelumnya, insiden pelemparan kaca bus melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

Aksi tersebut diduga dipicu oleh perilaku pengemudi bus yang dianggap ugal-ugalan. Polisi telah mengamankan oknum ASN tersebut sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap fasilitas publik. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode