Menu

Satlantas Polres Gresik Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Driver Bus Trans Jatim soal Keselamatan Berkendara

Januari 18, 2026

Publikasiterkini.com° Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik terus memperkuat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan preventif bertajuk Polantas Menyapa yang menyasar para pengemudi Bus Trans Jatim.

Kegiatan edukatif ini berlangsung secara interaktif di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/1). Agenda tersebut diinisiasi oleh Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, dengan tujuan membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para penyedia jasa angkutan umum.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Gresik bersinergi dengan lintas instansi, melibatkan Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Hadir mewakili Kasatlantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto. Di hadapan para pengemudi dan pramugara Bus Trans Jatim, Ipda Andreas memberikan penekanan khusus terkait aspek hukum berlalu lintas, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain atau barang.

Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ipda Andreas.

Selain pemaparan regulasi, para pengemudi juga diingatkan untuk disiplin melakukan pengecekan rutin kondisi armada sebelum beroperasi. Pemeriksaan kendaraan harus dilaksanakan secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mencegah gangguan teknis yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ipda Andreas turut mengimbau agar pengemudi tidak berkendara secara ugal-ugalan serta selalu menjunjung tinggi etika berlalu lintas demi menjaga citra pelayanan transportasi publik yang profesional.

Sebagai bentuk transparansi dan percepatan respons atas keluhan masyarakat, Satlantas Polres Gresik juga mensosialisasikan kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006.

Kegiatan yang turut dihadiri pengelola koridor dari masing-masing Perusahaan Otobus (PO) Trans Jatim ini ditutup dengan harapan agar angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.

Melalui pendekatan edukatif tersebut, pengemudi Trans Jatim diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sehingga masyarakat Jawa Timur merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi publik. (rg)

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode