Menu

Polisi Ungkap Aksi Pembobolan Toko Emas di Magetan, Emas dan Uang Dikembalikan

Januari 16, 2026

Publikasiterkini.com° Magetan – Polres Magetan mengembalikan barang bukti hasil pencurian di sebuah toko emas di Kabupaten Magetan kepada pemiliknya. Barang bukti tersebut berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp1 miliar dan uang tunai sebesar Rp24 juta.

Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa memastikan pengembalian dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko emas tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Magetan dan Polres Madiun Kabupaten.

“Barang bukti berupa emas dan uang yang diambil pelaku sudah kami amankan dan akan kami kembalikan kepada pemilik toko,” ujar AKBP Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Magetan.

Ia menjelaskan, laporan pencurian diterima kepolisian pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan. Setelah dilakukan pendataan ulang bersama pemilik toko, total kerugian korban diketahui mencapai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp24 juta.

“Pada hari Rabu kami menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas. Kerugian yang dialami korban berupa perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar dan uang tunai Rp24 juta,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Kamis (15/1/2025).

Baca Juga :  Satlantas Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru 2026: Catat Tanggal dan 8 Pelanggaran yang Disasar!

Kapolres juga meluruskan informasi awal yang sempat beredar mengenai nominal uang tunai yang hilang. Berdasarkan hasil pengecekan ulang, jumlah uang yang dicuri bukan Rp30 juta, melainkan Rp24 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Satu orang tersangka telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Magetan, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Kelima tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus menjebol tembok. Mereka bukan warga Magetan dan berasal dari luar Pulau Jawa, tepatnya wilayah Nusa Tenggara,” ungkap AKBP Erik.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni melubangi tembok bangunan menggunakan bor manual, kemudian memperlebar lubang dengan gergaji dan linggis. Kondisi bangunan toko yang menggunakan bata ringan memudahkan pelaku masuk ke dalam toko emas tersebut.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian sempat ada orang tak dikenal yang mondar-mandir dan bertanya di sekitar lokasi toko.

“Di depan toko ada angkringan. Tiga hari sebelumnya ada orang yang tanya-tanya, dan ciri-cirinya mirip dengan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Merajut Kasih di Rumah Tuhan: Polsek Kenjeran Tebar Kehangatan dan Pesan Kamtibmas di Gereja Nazareth

Rina juga mengakui adanya kelalaian dalam sistem keamanan toko, termasuk kebiasaan meninggalkan perhiasan dan kunci brankas di dalam toko.

“Ini menjadi pelajaran besar bagi kami. Ke depan keamanan pasti akan kami tingkatkan sesuai arahan dari Bapak Kapolres,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Magetan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut serta mengamankan kembali seluruh barang berharga miliknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Magetan. Alhamdulillah barang curian masih ada dan bisa dikembalikan kepada kami,” pungkas Rina. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode