Menu

BUMD Jatim Dinilai Gagal Kelola Bisnis, DPRD Singgung Opsi Merger dan Bubarkan

Januari 16, 2026

Publikasiterkini.com° SURABAYA – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak sebanding dengan besarnya penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah provinsi selama bertahun-tahun.

Data yang dipaparkan dalam rapat DPRD menunjukkan kontribusi dividen BUMD terhadap PAD Jawa Timur tercatat kurang dari 2,5 persen. Lebih mencolok lagi, lebih dari 90 persen dividen tersebut hanya disumbang oleh satu entitas, yakni Bank Jatim.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Hartono, menilai kondisi itu mencerminkan kegagalan sebagian besar BUMD dalam menjalankan fungsi bisnis secara profesional.

“Dividen BUMD terus menurun dan sangat timpang. Yang sehat tetap sehat, sementara yang bermasalah dibiarkan tanpa arah perbaikan. Ini menandakan persoalan mendasar dalam tata kelola BUMD Jawa Timur,” kata Hartono, Kamis (15/1/2026).

Hartono menegaskan, dominasi Bank Jatim sebagai penyumbang utama dividen justru memperlihatkan rapuhnya struktur bisnis BUMD lainnya. Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, BUMD berpotensi menjadi beban keuangan daerah melalui penyertaan modal yang berulang tanpa hasil.

Baca Juga :  Dugaan Peluru Nyasar di Gresik: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Keselamatan Warga Sipil

“Kalau lebih dari 90 persen dividen hanya dari Bank Jatim, lalu apa rasionalitas mempertahankan BUMD lain yang terus merugi? Harus ada keputusan tegas. Direstrukturisasi, digabung melalui merger atau akuisisi, atau dibubarkan,” ujarnya.

Sorotan terhadap BUMD juga mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang membahas laporan kinerja DPRD sepanjang 2025. Dalam laporan tersebut, DPRD menekankan perlunya perubahan paradigma pengelolaan BUMD dan membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BUMD guna merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang BUMD.

Hartono menyebut, Komisi C DPRD Jatim secara tegas meminta Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD. Evaluasi tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni pengelolaan modal, tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta strategi bisnis masing-masing BUMD.

“Evaluasi tidak boleh berhenti di laporan keuangan. Harus dilihat bagaimana modal dikelola, bagaimana tata kelola direksi dan komisaris, serta apakah strategi bisnisnya relevan dan berdaya saing,” ucapnya.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2025, DPRD Jatim juga menyoroti target PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Target awal sebesar Rp474,4 miliar. Turun dari target APBD murni 2025 sebesar Rp475,8 miliar. Hingga akhirnya disepakati naik menjadi Rp488,1 miliar setelah pembahasan bersama BUMD.

Baca Juga :  Sering Bolos Kerja, Oknum ASN DPUTR Gresik Dijatuhi Sanksi Surat Peringatan

Hartono merinci, kenaikan target dividen tersebut berasal dari sejumlah BUMD. PT Air Bersih ditargetkan menyetor Rp1,23 miliar atau naik Rp73 juta. PT Bank Jatim sebesar Rp420,03 miliar, naik Rp3,94 juta. PT BPR Jatim sebesar Rp9,61 miliar, naik Rp16,6 juta. PT PWU Jatim sebesar Rp1,65 miliar, naik Rp50,9 juta.

Sementara itu, PT Jatim Grha Utama (JGU) ditargetkan Rp1,21 miliar atau naik Rp163 juta. PT Panca Wira Usaha (PJU) melonjak signifikan menjadi Rp34 miliar dari target awal Rp24,5 miliar. PT Jamkrida Jatim tetap Rp2,5 miliar, sedangkan PT SIER naik menjadi Rp17,9 miliar dari Rp15 miliar. Adapun PT Askrida belum menyetorkan dividen karena adanya larangan pembagian dividen sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski target dividen dinaikkan, Hartono menilai peningkatan angka tersebut belum cukup jika tidak dibarengi pembenahan mendasar dalam tata kelola.

“BUMD adalah badan usaha yang tujuan utamanya mencari keuntungan, bukan sekadar menjalankan fungsi sosial. Fungsi sosial boleh dijalankan, tapi dari laba, bukan dari modal,” tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur berani mengambil keputusan tidak populer demi menyelamatkan keuangan daerah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Perketat Patroli Jalur Prigen Antisipasi Kejahatan Jalanan

“Kalau ada BUMD yang gagal dan berpotensi terus merugikan, harus berani dihentikan atau dibubarkan. DPRD akan mengawasi dan merekomendasikan, tetapi keputusan tetap ada di tangan eksekutif,” pungkas Hartono.

 

SOFI/SI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode