Publikasiterkini.com° Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026) malam.
Kombes Pol Abast menjelaskan, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status UF menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Abast.
Dalam kasus ini, tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menambahkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (sll)
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini