Menu

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan Kakek 59 Tahun sebagai Tersangka Rudapaksa Anak

Januari 9, 2026

Publikasiterkini.com° Sidoarjo – Polisi terus mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial M (59), warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diketahui lebih dari lima orang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo telah menetapkan M sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Fahmi, Rabu (8/1).

Fahmi menjelaskan, dalam proses penyidikan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban yang telah dimintai keterangan berjumlah lebih dari lima orang.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara korban yang diperiksa lebih dari lima orang,” jelasnya.

Terkait modus operandi dan bentuk perbuatan yang dilakukan tersangka, Fahmi menyebutkan pihaknya masih akan menyampaikannya secara resmi dalam rilis perkara.

“Untuk detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi. Dalam waktu dekat akan dirilis,” tambahnya.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Sebelumnya diberitakan, tersangka M diamankan oleh jajaran Polsek Tulangan pada Selasa (6/1) malam di Balai Desa Medalem. Proses pengamanan sempat berlangsung tegang setelah ratusan warga mendatangi balai desa usai mengetahui para korban masih berusia anak-anak.

Aparat kepolisian bersama perangkat desa melakukan pengamanan ketat untuk mencegah terjadinya amuk massa. Hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (rs)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode