Publikasiterkini.com° Madiun – Lapas Kelas I Madiun mengikuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kesiapan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 melalui pertemuan virtual via Zoom.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas I Madiun bersama pejabat struktural dan staf, berlangsung di Ruang Kolaborasi Lapas I Madiun. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap regulasi baru yang berdampak pada pelayanan tahanan, pembinaan, dan pelaksanaan pidana.
Arahan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pelayanan tahanan berdasarkan KUHAP, khususnya masa penahanan.
“Apabila masa penahanan mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan tidak menjadikan petugas pemasyarakatan sebagai pihak yang disalahkan,” tegasnya.
Mashudi juga menjelaskan peran strategis pembimbingan kemasyarakatan dalam implementasi KUHP 2023. Kakanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan diminta berkolaborasi mendukung Kepala Bapas. Saat ini terdapat 290 Pos Bapas, dengan rencana pembentukan Pos Bapas di setiap Lapas dan Rutan.
Terdapat 968 perjanjian kerja sama di 1.888 lokasi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, serta pelaporan pelaksanaan dan kendala melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan.
Mengenai perubahan pidana, Mashudi menekankan perlunya penyiapan data narapidana yang berpotensi terdampak, sambil menunggu ketentuan teknis dari Tim SSPP, Tim Binapi, dan Anbin.
Lapas Kelas I Madiun menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dengan regulasi baru secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini