Menu

Pasutri di Makassar Ditangkap, Istri Perintahkan Suami Perkosa Pelayan Warung

Januari 7, 2026

Publikasiterkini.com° Makassar – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap K (22), seorang pelayan warung makan. Kasus ini mengundang kecaman publik karena melibatkan peran aktif sang istri yang diduga memerintahkan suaminya memperkosa korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kompleks Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa motif utama tersangka SM dilatarbelakangi rasa cemburu dan kecurigaan terhadap korban yang dituduh memiliki hubungan gelap dengan suaminya.

“Alih-alih menyelesaikan masalah secara hukum atau kekeluargaan, tersangka justru memaksa korban masuk ke kamar bersama suaminya,” ujar Arya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Di bawah ancaman kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan penjambakan rambut, korban dipaksa melayani nafsu tersangka SK sebanyak dua kali. Ironisnya, aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh tersangka SM menggunakan ponsel miliknya.

“Korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka, sementara sang istri merekam kejadian itu. Video tersebut telah kami sita sebagai barang bukti persetubuhan,” jelas Arya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Ini merupakan kolaborasi kejahatan antara suami dan istri terhadap korban yang berada dalam tekanan,” tegas Arya.

Sementara itu, pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, mengungkap kondisi kerja korban sebelum kejadian yang dinilai sangat memprihatinkan. Korban diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning dengan jam kerja panjang, mulai pukul 19.00 hingga 12.00 WITA, namun hanya menerima upah Rp60.000 per hari.

Alita juga membantah keras klaim tersangka SM yang menyebut korban sebagai selingkuhan suaminya. Menurut pengakuan korban, ia pernah dipaksa berciuman oleh bosnya akibat relasi kuasa antara atasan dan bawahan, bukan atas dasar suka sama suka.

“Korban disekap dan dipaksa. Video rekaman itu diduga akan digunakan pelaku sebagai alat ancaman agar korban terus bekerja tanpa dibayar,” tegas Alita.

Baca Juga :  Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh

Di sisi lain, tersangka SM membantah telah melakukan penyekapan. Ia mengaku hanya ingin membuktikan kecurigaannya setelah mendengar isu dari pedagang lain di sekitar lokasi usaha. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan luka fisik pada tubuh korban akibat penganiayaan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memastikan seluruh barang bukti digital diproses secara forensik guna memperkuat pembuktian di persidangan. (iN)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode