Menu

Dua Karyawan PT SBI Diamankan Polisi Usai Curi Kabel Grounding di Tambakboyo Tuban

Januari 5, 2026

Publikasiterkini.com° Tuban – Dua orang karyawan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah kedapatan mencuri kabel grounding di area pabrik PT SBI, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Mliwang, Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sekaligus karyawan aktif PT SBI.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan peristiwa tersebut. Aksi pencurian itu terjadi di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI.

“Kejadiannya pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah itu pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Tuban,” ujar AKP Bobby, Minggu (4/1/2026).

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban bersama tim keamanan internal PT SBI langsung melakukan penyelidikan pada Jumat, 2 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan kedua pelaku dan langsung kami bawa ke kantor Polres Tuban guna penyidikan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KP dan SN saat itu tengah menjalani kerja shift 2. Mereka melihat kabel grounding berukuran 1×95 MM dengan panjang sekitar 15 meter, lalu mencongkelnya menggunakan alat kunci reset klep pada bagian pengait.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Jatim Gelar Silaturahmi dengan DPD KSPSI AGN Jawa Timur

Kabel tersebut kemudian dipotong-potong, dilipat, dan dimasukkan ke dalam tas punggung milik pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PT SBI mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding ukuran 1×95 MM sepanjang 15 meter, kunci reset, tang, dua tas punggung warna hitam merek Rockers dan hijau merek Sweep.co, dua stel seragam PT SBI, kartu identitas karyawan, serta rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara untuk ayat 1 dan 9 tahun penjara untuk ayat 2,” pungkas AKP Bobby. (bj)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode