Menu

Polisi Gresik Tangkap Penagih Hutang Arogan yang Aniaya Istri Debitur hingga Jari Kelingking Patah

Desember 30, 2025

Publikasiterkini.com° Gresik – Tindakan arogan oknum penagih hutang atau yang akrab disapa “bank plecit” kembali memakan korban di Kabupaten Gresik.

Seorang ibu rumah tangga, Pujianah (40), warga Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, terpaksa berurusan dengan tim medis setelah mengalami luka patah tulang akibat dianiaya oleh penagih hutang yang mendatangi rumahnya.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (27/12) siang tersebut bermula saat pelaku berinisial MT (40) mendatangi kediaman korban untuk menagih pinjaman senilai kurang lebih Rp1 juta. Namun, penagihan tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan jatuhnya korban luka.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sebenarnya kooperatif dan meminta pelaku untuk kembali pada malam hari saat suaminya sudah pulang bekerja.

Tak terima dengan jawaban tersebut, pelaku justru mengeluarkan ponsel untuk merekam korban dan mengancam akan memviralkannya.

“Terjadi perselisihan di lokasi. Korban berusaha merebut ponsel pelaku dan menarik tas penagih hutang tersebut hingga putus. Pelaku kemudian merespons dengan meremas tangan korban sangat keras hingga mengakibatkan tulang jari kelingking korban patah,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (29/12).

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

Tak hanya menganiaya Pujianah, pelaku MT juga bertindak kasar terhadap ibu korban berinisial S yang mencoba melerai pertikaian. Saksi S didorong oleh pelaku hingga terjatuh ke lantai. Merasa terancam dan menderita luka fisik, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Merespons laporan masyarakat, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan lapangan. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan pria asal Sumatera Utara tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (28/12) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cerme tanpa perlawanan,” jelas AKP Arya.

Saat ini, MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegasnya. (rg)

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode