Menu

Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Perempuan di Surabaya Berakhir Damai

Desember 22, 2025

Publikasiterkini.com° Surabaya – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua perempuan berinisial GPZ (22) dan N (18), warga Surabaya, akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak sepakat berdamai setelah sebelumnya saling melaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Kuasa hukum GPZ, Bambang Wahyudi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Lira Jawa Timur, menyatakan hal tersebut saat berkunjung ke Kantor Radar Surabaya pada Senin (22/12/2025). Menurutnya, mediasi telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara GPZ dan ayah N berinisial A.

“Kami lakukan mediasi dan ada kesepakatan damai,” ujar Bambang Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan dugaan motif asmara atau hubungan lesbi. Kedua perempuan tersebut merupakan teman satu kos, dan permasalahan muncul karena terkait pinjaman online (pinjol).

“Tidak ada motif asmara apalagi hubungan lesbi antara keduanya. Mereka teman, ini murni karena terkait utang pinjol. Kami sudah perbaiki bukti acara pemeriksaan (BAP),” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak.

“Kami lakukan mediasi dan berakhir damai mas,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode