Menu

Diabetes Melitus Dominasi Kasus di Kabupaten Malang, Klaim BPJS Capai Rp60,7 Miliar

Desember 21, 2025

Publikasiterkini.com° Malang – Diabetes melitus masih menjadi salah satu penyakit tidak menular yang paling banyak diderita warga Kabupaten Malang. Berdasarkan data klaim BPJS Kesehatan Cabang Malang, dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat 114.287 kasus diabetes yang diklaimkan, dengan total pembiayaan mencapai Rp60,7 miliar.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp82,6 miliar. Meski demikian, Kabupaten Malang tetap menempati posisi tinggi di Jawa Timur. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudi Wahyu Cahyono, menyatakan bahwa kasus diabetes di kabupaten ini berada di urutan ketiga se-Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Pembiayaan untuk diabetes di Kabupaten Malang juga tertinggi keempat se-Jawa Timur, di bawah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang,” ujar Yudi.

Dari data BPJS, diabetes menempati posisi kedua dalam nilai klaim tertinggi setelah penyakit jantung, diikuti stroke, kanker, dan gagal ginjal. Meski bukan penyakit katastropik yang langsung mengancam jiwa, jumlah penderitanya terus meningkat akibat gaya hidup tidak sehat.

Menurut Yudi, mayoritas kasus yang ditangani adalah diabetes melitus tipe 2, yang dipengaruhi pola hidup, bukan faktor genetik seperti tipe 1.

Baca Juga :  Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

“Kebanyakan yang ditangani adalah tipe 2,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mencatat 43.293 pasien baru diabetes sepanjang Januari hingga November 2025, lebih tinggi dibandingkan 2024 yang mencapai 35.907 pasien. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menyebut mayoritas penderita berusia 30 tahun ke atas hingga lansia, dengan 80-90 persen dari kelompok usia tersebut.

Proses klaim BPJS dimulai setelah tindakan medis di fasilitas kesehatan mitra, dengan batas maksimal 15 hari sejak berkas lengkap. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Untuk menekan angka kasus, BPJS Kesehatan rutin menyelenggarakan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis), yang melibatkan peserta, puskesmas/klinik, dan BPJS. Program ini mencakup edukasi, konsultasi, pemeriksaan rutin, senam, dan pemantauan kesehatan.

Dinkes Kabupaten Malang juga aktif melakukan identifikasi pasien baru melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Para ahli menekankan pentingnya sosialisasi dan perubahan pola hidup sehat untuk mencegah peningkatan kasus di masa depan.

 

(Red/rad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode