Publikasiterkini.com ° Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan. Melalui konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Jumat (5/12/2025), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan memaparkan perkembangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pengeroyokan di Jl. Karah, Kecamatan Jambangan.
Peristiwa tersebut diketahui berasal dari laporan polisi LP/B/101/XI/2025/SPKT/Polsek Jambangan. Kejadian terjadi pada Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Dua korban berusia 17 dan 20 tahun mengalami pengeroyokan hingga sepeda motor mereka dirampas.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pelaku remaja berusia 14–19 tahun, sementara enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), SLM (19), DRN (17), SVA (17), dan RVN (14).
Kombes Pol. Luthfie menjelaskan, sebagian pelaku merupakan anggota paguyuban pencak silat, sementara lainnya bertindak secara individual. Mereka memiliki peran berbeda saat kejadian, mulai dari pemukul, joki motor, hingga eksekutor utama perampasan motor korban.
“Lima tersangka kami hadirkan hari ini. Tiga lainnya tidak kami tampilkan karena masih di bawah umur. Untuk enam pelaku yang masih DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui termotivasi oleh provokasi informasi palsu mengenai dugaan tabrak lari yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Pada malam kejadian, para tersangka berkumpul dan menenggak minuman keras sebelum melakukan konvoi serta menyerang korban secara brutal di lokasi kejadian.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merampas motor Honda Beat Street milik korban dan kemudian menjualnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga melunasi utang.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV
- Pakaian tersangka
- Handphone yang digunakan saat kejadian
- Sepeda motor Yamaha Mio
- Fotokopi BPKB Honda Beat milik korban
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol. Luthfie juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Banyak dari mereka yang tidak pulang, tidak merespons telepon maupun pesan. Peran keluarga sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan tetap berlanjut dan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan.
(Shofa)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini