Menu

Driver Rental Mobil di Pandaan Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan di Sampang, Mobil Honda Jazz Raib

November 29, 2025

Publikasiterkini.com ° Surabaya – Kasus dugaan penyekapan dan pemerasan yang menimpa seorang driver rental mobil asal Pandaan, Pasuruan, mencuri perhatian publik. Driver berinisial F disekap sekelompok orang di Sampang, Madura, karena penyewa mobil berinisial Y memiliki utang Rp58 juta dan mengaku bahwa driver tersebut adalah saudaranya.

Pemilik rental mobil, Aufa Herely, menceritakan kronologi kejadian ini saat menjadi narasumber di Radio Suara Surabaya pada Sabtu (29/11/2025).

Peristiwa bermula pada Senin malam (24/11/2025) ketika seorang wanita berinisial Y menghubungi Aufa via WhatsApp untuk menyewa mobil sekaligus driver. Rute yang diminta adalah penjemputan di Sidoarjo, lanjut ke Sampang, kemudian ke Malang. Total biaya sewa Rp1,4 juta, dan Y langsung mengirim DP Rp400 ribu.

Aufa kemudian menyerahkan mobil Honda Jazz warna putih tahun 2021 bernomor polisi AG 1335 RM kepada driver F untuk melayani order tersebut.

Pada Selasa (25/11) malam, F melaporkan sudah berada di wilayah Sampang. Namun sejak Rabu pagi (26/11), F tak bisa dihubungi sama sekali. Aufa yang curiga mengecek GPS mobil dan mendapati kendaraan tersebut diam di satu titik di Sampang sejak siang hari.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Wujudkan Seleksi Polri 2026 yang Bersih dan Humanis

“Saya WhatsApp terus tapi hanya centang satu. Posisi GPS tidak bergerak sama sekali,” cerita Aufa.

Baru sekitar pukul 17.00 WIB, F berhasil menghubungi Aufa dan mengaku sedang disandera.

“Maaf mbak, saya lagi disandera di Sampang. Saya dikalungi celurit,” ujar Aufa menirukan perkataan drivernya saat itu.

Menurut pengakuan F, Y ternyata memiliki utang Rp58 juta kepada sekelompok orang di Sampang. Untuk menghindari tuntutan, Y mengatakan bahwa F adalah saudara laki-lakinya, sehingga F ditahan dan disekap sebagai “jaminan” pelunasan utang.

Aufa kemudian berkonsultasi dengan keluarga dan memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Laporan langsung ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada Jumat sore (27/11/2025), kabar gembira datang: F berhasil dibebaskan dan ditemukan dalam keadaan selamat. Sayangnya, mobil Honda Jazz yang dikendarainya hilang dibawa pelaku.

“Sore tadi Alhamdulillah Mas F sudah ketemu dalam keadaan baik. Tapi mobilnya raib. Mohon bantuan masyarakat, jika melihat Honda Jazz putih plat AG 1335 RM tahun 2021 agar segera melapor ke polisi atau menghubungi saya,” tutup Aufa.

Saat ini kasus penyekapan, pemerasan, dan pencurian kendaraan bermotor tersebut masih didalami penyidik Polda Jatim.

Baca Juga :  Pembinaan Pendidikan di Lapas Madiun Digenjot, Kakanwil Lakukan Peninjauan

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode