Menu

Pemkot Surabaya Segel 53 Stan di Pasar Bendul Merisi yang Jadi Tempat Hunian

November 24, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengosongkan dan menyegel 53 stan di Pasar Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, yang telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah masa sosialisasi dan tenggat pengosongan berakhir.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Utomo, menegaskan bahwa stan dan kios di pasar tradisional harus kembali difungsikan sesuai peruntukannya, yaitu untuk berdagang, bukan sebagai hunian tetap.

“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ujar Agus Priyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/11/2025).

Menurut Agus, perubahan fungsi stan menjadi hunian sudah terjadi sejak kebakaran besar melanda Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Banyak pedagang atau pihak lain yang kemudian menempati stan tersebut secara permanen, bahkan ada yang membangun kamar kos.

Sebelum melakukan penyegelan, PD Pasar Surya telah melakukan sosialisasi intensif sejak 17 November 2025 melalui pertemuan tatap muka dan pemasangan surat pemberitahuan di berbagai titik pasar. Penghuni diberi waktu hingga 20 November 2025 untuk mengosongkan stan secara sukarela.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

“Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kata Agus.

Penindakan melibatkan tim gabungan dari PD Pasar Surya, Satpol PP Kota Surabaya, kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Stan-stan yang dijadikan hunian langsung disegel dan digembok.

Agus Priyo juga mengimbau masyarakat yang berminat berjualan untuk segera mendaftar melalui bagian pemasaran PD Pasar Surya.

“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” tegasnya.

Penertiban ini sekaligus menjadi evaluasi internal PD Pasar Surya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pedagang. Agus memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari bidang pemasaran hingga unit pasar, untuk rutin melakukan pengecekan lapangan.

Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono, menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar stan yang jadi hunian, tetapi juga stan yang digunakan sebagai tempat penumpukan barang bekas atau rongsokan (rombeng).

“Pedagang rombeng meminta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya. Kami beri toleransi, namun jika pada batas waktu yang disepakati belum dibersihkan, kami akan lakukan penertiban kembali,” ujar Gianto.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, 5.000 Mahasiswa dan Santri Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim

Agus Priyo berharap langkah ini dapat mengembalikan kenyamanan dan kebersihan lingkungan Pasar Bendul Merisi serta memberikan ruang yang lebih baik bagi pedagang aktif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode