Menu

Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember

November 19, 2025

Publikasiterkini.com // Jember – Warga mengadukan dugaan penguasaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Komisi A DPRD Kabupaten.

Dua bidang tanah kas desa seluas dua hektare yang beralih status menjadi milik pribadi tersebut terletak di Dusun Gumuk Segawe, yang merupakan hasil pelepasan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan 27 menjadi aset desa pada 1998. Tanah itu kemudian dikerjakan oleh ratusan petani penggarap.

Dua tahun kemudian dua bidang lahan itu diklaim sebagai hak pribadi. “Saya pernah bersurat melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Pancakarya. Mereka memberikan keterangan kepada saya, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Pak Mardi, warga Pancakarya, yang bekerja di BPN Jember sebagai kepala seksi,” kata Nurul Huda, perwakilan warga.

Beritajatim.com mengonfirmasi Mardi Siswoyo, Kepala Seksi Tata Guna Tanah BPN Jember, via pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025). Namun hingga Rabu (19/11/2025), pesan itu hanya dibaca dan tidak ada jawaban.

Pemerintah Desa Pancakarya lantas menjembatani pertemuan Nurul Huda dengan Mardi. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku diberitahu jika tanah tersebut adalah tanah yasan atau tanah waris dari orang tua Mardi.

Baca Juga :  Survei Pagi Petugas Kelurahan Perak Barat: Lansia 75 Th Butuh Sentuhan dari Pemerintah!

Namun tidak ada titik temu, karena menurut Nurul tidak ada bukti dokumen yang ditunjukkan Mardi. Hanya ada bukti surat peta kerawangan di pemerintah desa. “Letter C tidak ada,” kata Nurul.

Nurul kemudian mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (18/11/2025). “Saya ingin tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa,” katanya.

Nurul juga meminta pihak yang terbukti bersalah agar memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Desa Pancakarya yang kehilangan hak pengelolaan tanah sejak 2000. “Saat ini

Pejabat Kepala Desa Pancakarya Fauzi Bowo enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi Beritajatim.com. “Maaf, kami belum bisa menyimpulkan karena kami masih baru menjabat delapan bulan,” katanya via WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan. “Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum dalam waktu dekat,” katanya.

Selain mengundang Pejabat Kepala Desa Pancakarya, Komisi A akan mengundang Camat Ajung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember, Badan Pertanahan Nasional Jember, PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, perwakilan petani penggarap, dan Mardi Siswoyo.

Baca Juga :  Satgas P2SP Awasi Belanja, K/L Sudah Kembalikan Rp3,5 Triliun

Alfan tak ingin ada praktik-praktik mafia tanah di Jember agar program pelepasan lahan oleh pemerintah bisa berjalan efektif dan dimanfaatkan masyarakat. “Banyak sekali pelepasan aset yang kemudian dimanfaatkan banyak oknum untuk kepentingan mereka,” katanya.

Mencegah penyalahgunaan tersebut, Alfan berharap sosialisasi pelepasan tanah diperluas untuk masyarakat. “Sosialisasi tentang program pelepasan tanah ini biasanya hanya diketahui pihak-pihak instansi terkait saja. Sedangkan masyarakat yang menjadi subjek banyak tidak tahu,” katanya.

Alfan meminta kepada BPN dan pemerintah desa di Jember untuk rutin melakukan sosialisasi, khususnya program sertifikasi tanah. “Ini masyarakat banyak yang enggak paham, sehingga sering terjadi peralihan hak tanah ini dari pemilik asal kepada pemilik berikutnya. Ini yang kemudian disalahgunakan. Pemilik asal enggak tahu kalau tanah itu sudah dialikan,” katanya.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dievaluasi, karena kadang-kala terjadi proses penyalahgunaan yang membuat tanah beralih ke orang lain, bukan pemiliknya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

 

 

 

SOFI / BJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode