Menu

Uang Pengganti Rp641 Juta Disita, 4 Pelaku Korupsi DID Sampang Ditahan

November 19, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi 12 paket rehabilitasi dan pemeliharaan jalan bersumber Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sampang.

Penahanan dilakukan Rabu (19/11/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB, usai proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kepada Kejari Sampang.

Keempat tersangka yang ditahan adalah:

– WHM alias HW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– AZW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– SIS, berperan sebagai broker

– KU, berperan sebagai broker

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada proses pengadaan langsung 12 paket pekerjaan jalan senilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam penyerahan tahap II, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp641.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, SH., MH., mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ribuan Peserta GMS 2025 Mulai Berdatangan, Padati Surabaya Menuju Tugu Pahlawan

“Setelah tahap II selesai, langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini, 19 November sampai dengan 8 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Sampang,” ujar Fadilah Helmi kepada wartawan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari Sampang menegaskan bahwa pengembangan perkara masih sangat terbuka.

“Kami lihat nanti bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Berkas perkara baru kami terima hari ini, dan BAP tidak boleh keluar. Yang pasti, jika ada temuan baru selama persidangan, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Fadilah Helmi juga memastikan berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

“Kalau berkasnya belum lengkap, tidak mungkin dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi atensi serius Kejari Sampang dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Madura, khususnya proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana pusat maupun daerah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode