Publikasiterkini.com // Surabaya – Terdakwa Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas dugaan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal yang berasal dari Kalimantan. Batu bara ini didistribusikan ke Surabaya, dengan praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2016.
Menurut dakwaan JPU, Yuyun menggandeng dua orang lainnya, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana, untuk menjalankan bisnis jual beli batu bara ilegal. Chairil, yang bekerja sebagai karyawan Yuyun di PT Best Prima Energy, berperan sebagai perantara yang menghubungkan Yuyun dengan Indra, selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.
Dalam proses penyelundupan ini, Yuyun memperoleh pasokan batu bara ilegal dari seorang oknum perwira pertama militer yang bertugas di Balikpapan. “Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” ujar JPU Hajita dalam dakwaannya, Rabu (19/11/2025).
Pada transaksi pertama, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara ilegal dengan harga Rp 80 juta. Batu bara yang dipasok dalam karung goni ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tak hanya dari perwira aktif, Yuyun juga memperoleh batu bara ilegal dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Dalam transaksi pada 28 Juni, Yuyun menerima 16 kontainer batu bara ilegal dengan nilai Rp 108 juta. “Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” ungkap JPU.
Pada akhirnya, total 57 kontainer batu bara ilegal yang dikirimkan oleh Yuyun berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Penyelundupan ini sempat digagalkan saat dilakukan inspeksi mendadak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu.
“Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita.
Masing-masing kontainer tersebut memiliki muatan antara 20 ton hingga 33 ton batu bara. Batu bara ilegal ini diperkirakan akan beredar di pasar industri Surabaya jika tidak berhasil digagalkan.
SOFI / BJ


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini