Menu

Warga Surabaya Bacok Kakak Kandung Gegara Aib Pakai Sabu-sabu Disebar

November 18, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Seorang pria berinisial MHH (22), warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, nekat membacok kakak kandungnya sendiri, MR (27), hanya karena kesal aib penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dirinya disebarkan ke tetangga.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan kasus penganiayaan berat ini terungkap berkat laporan keluarga korban pada Kamis (16/10/2025). Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran sehari setelah kejadian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu malam (15/10/2025). Bermula saat MHH sedang duduk-duduk di depan rumah, ia mendengar tetangga bergosip bahwa dirinya sering memakai sabu-sabu. Saat ditegur, tetangga mengaku informasi itu berasal dari kakak kandungnya sendiri, MR.

“Pelaku merasa tersinggung dan malu berat. Malam harinya, saat korban sedang asyik main handphone, MHH langsung mendatangi sambil membawa pisau panjang sekitar 60 cm,” ujar Iptu Suroto, Selasa (21/10/2025).

Tanpa basa-basi, MHH langsung mengayunkan pisau ke arah kepala dan tangan kanan korban. MR langsung tersungkur bersimbah darah. Beruntung warga sekitar cepat melerai dan mengamankan senjata tajam tersebut.

Baca Juga :  Mengulik Peran SRY, Pemilik Warung Kelontong Diduga Masuk dalam Pusaran Korupsi Bupati Ponorogo

Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke polsek. Tim Reskrim langsung bergerak dan menggerebek rumah pelaku. Saat ditangkap, MHH ternyata sedang tertidur lelap.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

2 butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku

Pisau panjang 60 cm

Kaos hitam yang dipakai saat kejadian

Dari catatan kepolisian, MHH ternyata residivis. Pada tahun 2019, ia pernah ditahan Polsek Bubutan Surabaya dalam kasus narkotika.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku sedang dalam pengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan. Pelaku mengaku dendam karena merasa aibnya disebarkan kakaknya sendiri hingga menjadi bahan gosip tetangga,” tutup Iptu Suroto.

Akibat perbuatannya, MHH terancam pasal penganiayaan berat dan/atau penyalahgunaan narkotika. Kasus masih terus didalami penyidik Polsek Kenjeran.

(Sambasri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode