Publikasiterkini.com // Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil menggerebek sebuah rumah di wilayah Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan menangkap dua tersangka pengedar sabu, salah satunya merupakan residivis yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu di depan istri dan anaknya.
Tersangka utama, RM (41 tahun), warga setempat, ditangkap bersama MR (36 tahun), warga Desa Taguguh, Kecamatan Tanjung Bumi, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RM.
“Keduanya berstatus pengedar. Kami amankan saat berada di rumah masing-masing,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, kepada wartawan pada Sabtu (15/11/2025).
Proses penangkapan RM berlangsung dramatis. Petugas terpaksa mendobrak pintu rumah karena keluarga tersangka berupaya menghalangi masuknya polisi. Saat pintu berhasil dibuka, polisi langsung mendapati RM sedang menghisap sabu di ruang tamu, tepat di hadapan istri dan anaknya yang masih kecil.
“Saat ditangkap, tersangka sedang menghisap sabu-sabu di rumahnya dan hal itu disaksikan langsung oleh keluarganya,” ungkap Kiswoyo.
RM bahkan sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke arah jendela, namun aksi tersebut langsung digagalkan petugas.
Kiswoyo menambahkan, RM bukan wajah baru di dunia narkoba. “Ia residivis kasus serupa yang pernah divonis 1 tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga juga sudah mengetahui aktivitas RM menjual sabu,” tegasnya.
Dari tangan RM, polisi menyita 8 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,82 gram, yaitu: 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.
Berdasarkan keterangan RM, sabu tersebut diperoleh dari MR. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap MR di rumahnya pada hari yang sama. Dari MR, disita satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan narkoba.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan untuk menjauhi narkoba. Narkoba sangat berbahaya, merusak generasi dan keluarga,” pungkas Iptu Kiswoyo Supriyanto.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini