Menu

Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel, Iming-iming Uang Jajan Rp2 Ribu

November 18, 2025

Publikasiterkini.com // Gresik – Seorang kakek berinisial S (75 tahun), warga Desa Ujungpangkah, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel berinisial NA. Korban yang mengalami tuna wicara itu menjadi sasaran kejahatan seksual pelaku pada akhir Oktober 2025 lalu.

Kapolres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengungkapkan, pelaku menggunakan cara licik dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp2.000 agar korban mau diajak bermain ke rumahnya.

“Korbannya diiming-imingi uang jajan Rp2.000. Pelaku sering membujuk korban untuk bermain di rumahnya dengan iming-iming akan diberi uang jajan kalau mau main di sekitar rumahnya,” ujar Abid kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Abid, setelah korban bersedia masuk ke dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku memberikan uang Rp2.000 dulu sebelum melakukan perbuatan bejatnya,” tambahnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut karena tersangka tidak kooperatif dan hingga kini tidak mengakui perbuatannya.

“Pelaku tidak mengakui perbuatannya sama sekali. Ini hal yang lumrah dalam kasus-kasus pelecehan seksual yang kami tangani,” kata Abid.

Meski tersangka bungkam, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup kuat, antara lain:

Baca Juga :  Penuh Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Pemuda Madiun Gelar Tasyakuran Kemenimipas Ke-1

– Hasil visum korban

– Keterangan saksi-saksi

– Pendapat ahli psikolog

“Korban tuna wicara, sehingga kami butuh waktu dan pendampingan khusus untuk menggali keterangan lebih dalam,” jelas Abid.

Kondisi korban yang rentan diduga menjadi motif utama pelaku sehingga merasa leluasa melakukan aksinya. Polisi belum dapat memastikan berapa kali perbuatan tersebut dilakukan.

“Kami masih dalami, tidak menutup kemungkinan dilakukan berulang-ulang,” pungkas AKP Abid Uais Al Qarni.

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dan tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode